Rabu, 15 Oktober 2014

Dinamika Aktualisasi Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pelaksanaan UUD 1945

Yang dimaksud dengan aktualisasi sila-sila Pancasila menghadapi Indonesia masa depan adalah bagaimana cara mengamalkan, meralisasikan, mengejawantahkan nilai-nilai yang tersurat dan tersirat dalam sila-sila Pancasila sebagai dasar Negara, ideologi nasional, falsafah bangsa, pandangan hidup bangsa, akar budaya bangsa dalam kehidupan berbangsa, berbudaya, dan bernegara di dalam kerangka Negara Kesatuan republik Indonesia (NKRI). Sedangkan yang dimaksud dengan Indonesia Masa depan adalah keberadaan NKRI yang saat ini ada dan dan di waktu yang akan datang, di tengah-tengah perkembangan dunia yang serba modern, berteknologi canggih, dan era globalisasi di segala aspek kehidupan manusia yang mencakup aspek alamian, yaitu: posisi, kekayaan alam, dan kemampuan penduduk Indonesia (Sikayamampu) dan aspek sosial yang mencakup: aspek ideologi, politik, sosial budaya dan pertahanan-keamanan (Ipoleksosbudhankam).
1.                  Pancasila Sebagai Budaya Leluhur Bangsa
Secara etiomologis, pancasila berasal dari bahasa sangsakerta yaitu artinya Pancasila atau Pancasila. Pancasyila dengan huruf “i” pendek yang artinya lima alas atau lima dasar dan Pancasila dengan huruf “I” panjang yang artinya lima tingkah laku yang baik. Latar belakang Pancasila ditemukan dalam sumber buku Negarakertagama yang ditulis oleh empu prapanca di masa majapahit. Dalam bukunya ditemukan penggunaan kata Pancasila yang bunyinya “Yatnanggegwani pancasila kertasangskara bhisekakarama” yang artinya dalam bahasa indonesia adalah Raja menjalankan lima pantangan demi setia, begitu pula upacara-upacara ibadat dan penobataan-penobatan. Pancasila awalnya hanya dilihat pada etis-moralnya tetapi memiliki latar belakang sejarah bangsa Indonesia. Nilai-nilai itu gambarkan dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia yang diaktualisasikan dalam sikap dan perilaku.
Menurut Ismaun (1972) pancasila ialah digunakan dikalangan pemeluk budha dan india, khususnya dikalangan orang-orang biasa. Pancasila merupakan lima pantangan.
A. Jangan mencabut nyawa setiap yang hidup atau membunuh.
B. Jangan mengambil barang yang tidak diberikan atau mencuri.
C. Jangan bersebadan dengan perempuan jika belum sah dalam agama,
D. Jangan meminum minuman yang merusak pikiran yaitu minuma keras.
Menurut dari kalangan para pendeta (bikshu) adanya sepuluh pantangan yang dikenal dengan (dasasyila) yaitu.
A. Dilarang membunuh
B. Dilarang mencuri
C. Dilarang berzinah
D. Dilarang bedusta
E. Dilaraang minum minuman keras.
F. Dilarang makan berlebih-lebihan
G. Dilarang hidup bermewah-mewah
H. Dilarang memakai pakaian yang bagus-bagus, perhiasan, dan wangi-wangian.
I. Dilarang tidur ditempat tidur mewah.
J. Dilarang menerima pemberian uang atau memiliki emas dan perak.
Setelah runtuhnya majapahit dan nislam masuk kewilayah nusantara, ajaran lima pantangan itu tetap popular dilakangan masyarakat, khususnya dimasyrakat jawa, tetapi hanya lima pantangan saja yang dipatuhi yaitu Mateni (Membunuh), Maling (Mencuri), Madon (Berzinah), Madat (Mabok), dan Main (Berjudi).

2.        Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara dibentuk bertujuan untuk penataan kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyrakat dengan implemantasinya dibentuk peraturan undang-undang supaya negara ini dapat memiliki dasar hukum yang kuat sehingga masyrakatnya tidak bertindak semaunya. Dalam pelaksanaan peraturana undang-undang itu segala kebijakan yang dijalankan oleh penyelenggra kekuasaan negara. Implementasi dari Pancasila adalah dasar negara yang bersifat yuridis dan politis.
Berkeinginan menertibkan sistem peraturan undang-undang di idonesia, pada masa orde baru telah ditetapkan ketetpan MPRS No. XX/MPRS/1966. Ketetapan MPRS tersebut menetapkan Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia. Berikut tata urutan peraturan undang-undang yang ada di indonesia.
1. Undang-Undang Dasar 1945.
2. Ketatapan MPR
3. Peraturan Pemerintah penggantian Undang-Undang
4. Keputusan Presiden
5. Peraturan-Peraturan Pelaksanaan lainnya.
Pada memasuki era reformasi, Majelis Permusywaratan Rakyat (MPR) menetapkan ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tataa urutan peraturan perundang-perundangan. Dalam ketetapanya menyataakan bahwa sumber hukum dasar nasional yaitu Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Berikut adalaah tata urutan perundang-undangan yang sudah di ketetapan.
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintan Penggantian Undang-Undang
5. Peraturan pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
Dengan perkembangan yang relatif cepat peraturan perundang-undangan mengalami perubahan pada tanggal 22 juni 2004 diundangkan undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang membentuk kembali peraturan perundang-undangan.
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Peraturan Pemerintan Penggantian Undang-Undang
3. Peraturan pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan daerah yang terdiri dari:
a. Peraturan daerah provinsi
b. Peraturan daerah kabupaten
c. Peraturan desa.

3.    Pelakasanaan UUD 1945 Sebagai Hukum Negara
Pada dasarnya UUD 1945 yang dulu dikenal dengan piagam jakarta berisi tentang peraturan perundang-undngan hukum dan berisi pula tentang Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa. UUD 1945 sebagai hukum dasar negara Indonesia dalam hal ini terdapat pengertian tentang hukum dasar yaitu aturan-aturan dasar yang dipakai sebagai landasan dasar dan sumber berlakunya seluruh hukum perundangn-undangan dan penyelenggaraan pemerintah pada suatu negara. Sedangkan untuk jenis-jenis hukum dasar dapat dibedakaan menjadi dua macam, yaitu.
1. Hukum dasar tertulis yang artinya suatu konstitusi negara yang menjadi dasar dan sumber bagi peraturan-peraturan lain atau perundang-undangan lain yang berlaku disuatu negara. Contohnya : UUD 1945. Sifat dari hukum tertulis adalah:
a. Peraturan perundangan yang tertinggi dalaam negara
b. Memuat aturan pokok ketatanegraan
c. Mengikat, baik pemerintah, lembaga-lembaga ketatanegraan, lembaga-lembaga kemasyarakatan, warga negara dan penduduk dimana saja.
d. Menjadi alat pengontrol apakah peraturan hukum sudah sesuai dengan ketentuan UUD 1945
e. Menjadi sumber hukum dan dasar bagi peraturan perundangan bawahan
2. Hukum dasar tidak tertulis yaitu suatu konvesi ketatanegaraan atau kebiasaan ketatanegraan. Konvesi adalah aturan-aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Contohnya : pidato proklamasi, pidato kenegaraan presiden tiap-tiap tanggal 16 agustus, dan pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Sifat dari hukum dasar tidak tertulis.
a. Tidak bertentangan dengan isi, arti, dan maksud hukum dasar tertulis
b. Melengkapi, mengisi kekosongan ketentuan yang tidak diatur secara jelas dalaam hokum dasar tertulis
c. Memantapkan hukum dasar tertulis
d. Terjadi berulang kali dan dapat diterima oleh masyarakat
e. Hanya dapat terjadi pada tingkat nasional
f. Merupakan aturan dasar komplementasi bagi UUD
Pengertian UUD 1945 adalah suatu hukum dasar tertulis (konstitusi negara) yang menjadi dasar dan sumber peraturan-peraturan lain atau perundang-undangan lain yang berlaku di negra republik Indonesia. Undang-undang dasar 1945 adalah suatu naskah yang didalamnya terdiri atas pembukaan, batang tubuh atau isi, dan penjelasaan. Penetapan undang-undang dasar 1945 pada tangga 18 agustus oleh PPKI (Perencanaan Persiapan Kemerdekaan Indoneisa). Undang-undang dasar 1945 sebagai hukum dasar tertulis dapat diartikan sebagai berikut.
1. Undang-undang dasar 1945 mempunyai kekuatan untuk.
Ø Mengikat Pemerintah
Ø Mengikat Lembaga-Lembaga Negara atau Pemerintah
Ø Mengikat Lembaga-Lembaga Masyarakat
Ø Mengikat Warga Negara atau Penduduk
2. Undang–undang dasar berisi norma-norma, aturan-aturan dan ketentuan dasar
3. Undang-undang dasar 1945 merupakan peraturan perundang-undangan tertinggi dengan peraturan perundang-undangan lainnya
4. Undang-undang dasar 1945 merupakan sumber hukum dari semua peraturan
Dinamakan undang-undang dasar 1945 karena undang-undang dasar trsebut dan ditetapkan pada tahun1945. Terdapat beberapa undang-undang dasar lain yang pernah dimiliki dan digunakan oleh bangsa Indonesia.
1. Undang-Undang Dasar 1945
Disebut sebagai Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) 1949
2. Undang-Undang Dasar 1950
Disebut sebagai Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950

4.    Sifat UUD 1945
Pada dasarnya UUD 1945 sebagai dasar hukum negara pasti memiliki sifat-sifat yang menggambarkan atau menjelaskan dari UUD 1945. Berikut dibawah ini adalah sifat-sifat dari UUD1945.
1. Flexsible
Sifat fleksible itu sendiri dari UUD 1945 memiliki arti:
– Supel dan elastis artinya tidak ketinggalan zaman
– Luwes artinya berlaku dimana saja
– Tidak rigid (tidak kaku) artinya diikuti oleh siapa saja yang menjadi warganegara Indonesia.
2. Singkat/Ringkas
Sifat ringkas dari UUD 1945 artinya hanya memuat sendi-sendi pokok dari hukum dasar negara dan hanya memuat aturan-aturan pokok saja, sedangkan hal-hal yang perlu untuk menyelenggrakan aturan-aturan pokok itu cuku diserahkan kepada perundang-undangan lainnya seperti undang-undang negara, peraturan pemerintah pusat, peraturan pemerintah daerah, dan sebaginya yang lebih mudah membuat daan mengubahnya.
3. Semangat
Perlunya menekankan semangat untuk para pemimpin pemerintah dan semngat para penyelenggra negara. Dengan semngat yangb baik, maka aturan pokok yang ada pada UUD 1945 akan baik dan sesuai dengan maksud yang diinginkan.

5.       Analisis Sidang DPR
Menurut apa yang saya liat, segarusnya rapat paripurna kemarin tidak seahrusnya ada kericuhan seperti itu. Seharusnya pemimpin sidang DPR kemarin harus lebih mendengarkan pendapat dari masin-masing anggota yang mengikuti rapat tidak untuk seperti kemarin pemipin ketua rapat langsung saja mengetuk palu tanpa adanya persetujuan dari para anggotnya.




DAFTAR PUSTAKA
Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Jogjakarta: PARADIGMA


Rabu, 01 Oktober 2014

Pendidikan Pancasila



TUGAS PENDIDIKAN PANCASILA
(LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA)

Description: Description: Description: Description: images2
Disusun Oleh :

              Nama                               : Mochamad Fajrin Dzikriawan   
              NPM                               :  34412315
              Kelas                               : 3ID04
             








JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2014
DAFTAR ISI

Halaman
Cover................................................................................................................      i
Daftar isi..........................................................................................................      ii

BAB I  PANCASILA
1.      Pancasila..............................................................................................      1  
2.      Landasan Pendidikn Pancasila..........................................................      1
a.      Landasan Historis.........................................................................      1
b.      Landasan Kultural.......................................................................      2
c.       Landasan Yuridis.........................................................................      3
d.      Landasan Filosofis........................................................................      3
3.      Tujuan Pendidikan Pancasila............................................................      4

Daftar Pustaka














BAB I
PEMBAHASAN


1.                       Pancasila
Pancasila menjadi pusat perhatian masyarakat Indonesia sejak tahun 1 juni 1945. Ir Soekarno menamakan lima dasar negara Indonesia yang akan di bentuk adalah pancasila, dapat dipersingkat lagi menjadi trisilia dan eka sila, yaitu gotong royong.
Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI bersidang dan menetapkan pembukaan UUD 1945, yang didalamnya terdapat rumusan pancasila yang benar dan sah. Disebut rumusan pancasila yang benar karena lahir dari perjanjian luhur rakyat Indonesia (sidang PPKI, 18-08-1945). Disebut rumusan pancasila yang sah karena tertulis dengan jelas dalam alinea pembukaan UUD 1945 yang merupakan norma dasar bangsa indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara digunakan sebagai dasar dalam mengatur penyelenggaraan negara Indonesia. Artinya semua hal yang berkenaan dengan penyelenggaraan kehidupan bernegara harus didasarkan pada pancasila yang kemudian dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan.

2.                  Landasan Pendidikan Pancasila
Dalam landasan pendidikan pancasila ini ada 4 bagian yaitu landasan historis, landasan kultural, landasan yuridis, dan landasan filosofis. Berikut pengertian atau penjelasan dari landasan-landasan tersebut.
a.        Landasan Historis
Bangsa Indonesia ideologi dan pandangan hidup yang berbeda satu dengan yang lainnya, diambil dari nilai-nilai yang tumbuh, hidup dan berkembang di dalam kehidupan bangsa yang bersangkutan. Demikianlah halnya dengan Pancasila yang merupakan ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia digali dari tradisi dan budaya yang tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia sendiri seja kelahirannya dan berkembang menjadi bangsa yang besar seperti yang dialami oleh dua kerajaan besar tempo dulu yaitu Kedatuan Sriwijaya dan Keprabuan Majapahit. Setelah berproses dalam rentang perjalanan sejarah yang panjang sampai kepada tahap pematangannya oleh para pendiri negara pada saat akan mendirikan negara Indonesia merdeka telah berhasil merancang dasar negara yang justru bersumber pada nilai-nilai yang telah tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia yang kemudian di formulasikan dan disistematisasikan dalam rancangan dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Dalam era reformasi bangsa Indonesia harus memiliki visi dan pandangan hidup yang kuat (nasionalisme) agar tidak terombang-ambing ditengah masyarakat internasional. Hal ini dapat terlaksana dengan kesadaran berbangsa yang berakar pada sejarah bangsa.
Secara historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilainilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila
b.        Landasan Kultural
Pandangan hidup suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dappat dipisahkan dari kehidupan bangsa yang bersangkutan. Bangsa yang tdak memiliki jati diri dan kepribadian, maka akan dengan mudah terhasut dalam menjalani kehidupannya, terutama pada saat menghadapi berbagai tantangan dan pengaruh yang baik yang muncul dari dalam maupun luar.
Moralitas bangsa indonesia itu bahwa tat nilai pancasila menjadi patokan dan penuntun sikap dan perilaku manusia dalam seluruh gerak dan hubungannya ke segala arah. Bangsa indonesia memiliki asas kultural yang berbeda, nilai kemasyarakatan dan kenegaraan yang terkandung dalam sila-sila pancasila meruppakan karya besar dari tookoh-tokoh kenegaraan indonesia.
Pancasila tidak mengandung nilai nilai yang terbuka masuknya nilai-nilai baru yang positif baik yang datang dari dalam negeri dan luar negeri. Oleh sebab itu generasi muda generasi penerus yang terutama dari kalangan kampus yang intelektual seharusnya dapat mendalami dan mengkaji karya besar dalam upaya melestarikan dengan cara mengembangkan sesuai dengan kemajuan jaman saat ini.
Keprbadian bangsa indonesia dapat dilihat dari nilai-nilai pancasila yang merupakan ciri khas yang dimiliki bangsa indonesia sendiri yang digali dari kebudayaan, adat istiadat, tradisi, dan keagamaan bangsa indonesia itu sendiri.
c.         Landasan Yuridis
Pada alinea IV pembukaan UUD 1945 merupakan landasan yuridis konstitusional antara lain didalamnya terdapat rumusan dan susunan sili-sila pancasila sebagai dasar negara yang sah, benar dan otentik sebagai berikut :
-          Ketuhanan Yang Maha Esa
-          Kemanusiaan yang adil dan beradab
-          Persatuan Indonesia
-          Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan
-          Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Berdasarkan keputisan Mendiknas No. 232/u/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan nilai hasil belajar mahasiswa telah ditetapkan bahwa pendidikan agama, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi. Oleh karena itu Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi mengeluarkan SK No. 38/DIKTI/2002 tentang rambu-rambu pelaksanaan matakuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi.
d.        Landasan Filosofis
Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan filosofis bangsa Indonesia merupakan suatu keharusan moral secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan dengan mendasarkan pada nilai-nilai dalam sila-sila pancasila. Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara sebagai bangsa yang berketuhanan dan berperikemanusiaan secara objektif, manusia Indonesia adalah berketuhanan, berperikemanusiaan yang adil dan beradab serta berusaha mempertahankan persatuan untuk mewujudkan keadilan.
Adapun nilai-nilai yang tergantug dala rumusan sila-sila pancasila secara filosofis dan obyektif merupakan filosofi bangsa indonesia yang telah tumbuh, hidup dan berkembang jauh sebelum berdirinya negara Republik Indonesia, sebagai konsekuensi loogisnya menjadi kewajiban moral segenap bangsa indonesia untuk dapat merealisasikan dalam kehidupan sehari-hari baik kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai dasarb filsafat negara maka pancasila harus menjadi sumber bagi setiap tindakan para penyelenggara negara dan menjiwai setiap peraturan perundang-undangan yang mash berlaku di negara ini.

3.                  Tujuan Pendidikan Pancasila
Melalui Pendidikan Pancasila warga negara Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945.  Adpun tujuannya sebagai berikut :
1.      Aspek Pengetahuan
Dalam aspek ini mahasiswa dapat memahami
a.       Tentang sejarah perjuangan nasional dalam kaitannya dengan lahir dan perkembangan pancasila sebagai dasar negara
b.   Tentang pancasila dalam kaitannya dengan kehidupan ketatanegaraan kita
c.   Tentang pancasila sebagai konsep filsafati yang merupakan dasar Negara serta pandangan hidup bangsa kita.
2.      Aspek Keterampilan
Dengan pengetahuan dan pemahaman tentang sejarah, kehidupan ketatanegaraan serta konsep filsafati tersebut, diharapkan agar para mahasiswa trampil :
a.       Di dalam menyatakan buah pikirannya mengenai pelbagai aspek tentangpancasila
b.      Menganalisa keadaan masyarakat dan bangsanya, dalam suatu kerangka berpikir yang konsisten dengan Pancasila
3.       Aspek Sikap
Dengan modal pengetahuan dan keterampilan tersebut, diharapkan tumbuhnya sikap mental yang unsurnya adalah sikap :
a.       taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.      menghargai sesama manusia dan bangsa keyakinan adanya kesamaan harkat dan derajat;
c.       mengembangkan persatuan di dalam keanekaragaman
d.      menghargai pelbagai pendapat yang beda, dan musyawarah untuk mufakat;
e.       adil, demi dimilikinya oleh masing-masing pihak apa yang menjadi haknya
4.      Aspek pengabdian masyarakat
Menerapkan pancasila sesuai dengan profesinya
5.      Aspek lingkungan hidup
Melindungi dan mengembangkan lingkungan hidup












DAFTAR PUSTAKA


Abdulkarim, Alm. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan untuk kelas XII SMA. Bandung: Grafindo Media Pratama.

http://research.amikom.ac.id/index.php/SSI/article/viewFile/6581/3780

Hasan, M.Iqbal, MM. pokok pokok Materi Pendidikan Pancasila. PT Raja Graha
Persada. Jakarta, 2002.






Selasa, 07 Januari 2014

Permasalahan Kependudukan

Perjumlah penduduk Indonesia menempati urutan keempat terbesar di dunia. Tingkat pertumbuhan penduduknya juga tinggi. Sebenarnya jumlah penduduk yang besar bukanlah suatu masalah, sebab apabila semua penduduknya memiliki kualitas SDM yang baik maka justru akan memberikan kontribusi kepada negara. Masalah kependudukan di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Masalah Penduduk yang Bersifat Kuantitatif
a. Jumlah Penduduk Besar
Penduduk dalam suatu negara menjadi faktor terpenting dalam pelaksanaan pembangunan karena menjadi subjek dan objek pembangunan. Manfaat jumlah penduduk yang besar:
1) Penyediaan tenaga kerja dalam masalah sumber daya alam.
2) Mempertahankan keutuhan negara dari ancaman yang berasal dari bangsa lain.
 Selain manfaat yang diperoleh, ternyata negara Indonesia yang berpenduduk besar, yaitu nomor 4 di dunia menghadapi masalah yang cukup rumit yaitu:
1) Pemerintah harus dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan hidupnya. Dengan kemampuan pemerintah yang masih terbatas masalah ini sulit diatasi sehingga berakibat seperti masih banyaknya penduduk kekurangan gizi makanan, timbulnya pemukiman kumuh.
2) Penyediaan lapangan kerja, sarana dan prasarana kesehatan dan pendidikan serta fasilitas sosial lainnya. Dengan kemampuan dana yang terbatas masalah ini cukup sulit diatasi, oleh karena itu pemerintah menggalakkan peran serta sektor swasta untuk mengatasi masalah ini.
b. Pertumbuhan Penduduk Cepat
Secara nasional pertumbuhan penduduk Indonesia masih relatif cepat, walaupun ada kecenderungan menurun. Antara tahun 1961 – 1971 pertumbuhan penduduk sebesar 2,1 % pertahun, tahun 1971 – 1980 sebesar 2,32% pertahun, tahun 1980 – 1990 sebesar 1,98% pertahun, dan periode 1990 – 2000 sebesar 1,6% pertahun. Keluarga berencana merupakan suatu usaha untuk membatasi jumlah anak dalam keluarga, demi kesejahteraan keluarga. Dalam program ini setiap keluarga dianjurkan mempunyai dua atau tiga anak saja atau merupakan keluarga kecil.Dengan terbentuknya keluarga kecil diharapkan semua kebutuhan hidup anggota keluarga dapat terpenuhi sehingga terbentuklah keluarga sejahtera. Dua tujuan pokok Program Keluarga Berencana yaitu:
a. Menurunkan angka kelahiran agar pertambahan penduduk tidak melebihi kemampuan peningkatan produksi.
b. Meningkatkan kesehatan ibu dan anak untuk mencapai keluarga sejahtera
c. Persebaran Penduduk Tidak Merata
Persebaran penduduk di Indonesia tidak merata baik persebaran antarpulau, provinsi, kabupaten maupun antara perkotaan dan pedesaan. Pulau Jawa dan Madura yang luasnya hanya ±7% dari seluruh wilayah daratan Indonesia, dihuni lebih kurang 60% penduduk Indonesia Perkembangan kepadatan penduduk di Pulau Jawa dan Madura tergolong tinggi, yaitu tahun 1980 sebesar 690 jiwa tiap-tiap kilometer persegi, tahun 1990 menjadi 814 jiwa dan tahun 1998 menjadi 938 jiwa per kilo meter persegi. Akibat dari tidak meratanya penduduk, yaitu luas lahan pertanian di Jawa semakin sempit. Lahan bagi petani sebagian dijadikan permukiman dan industri. Sebaliknya banyak lahan di luar Jawa belum dimanfaatkan secara optimal karena kurangnya sumber daya manusia. Sebagian besar tanah di luar Jawa dibiarkan begitu saja tanpa ada kegiatan pertanian. Keadaan demikian tentunya sangat tidak menguntungkan dalam melaksanakan pembangunan wilayah dan bagi peningkatan pertahanan keamanan negara.
Faktor-faktor yang menyebabkan tingginya tingkat migrasi ke pulau Jawa, antara
lain karena pulau Jawa:
• Sebagai pusat pemerintahan.
• Sebagian besar tanahnya merupakan tanah vulkanis yang subur.
• Merupakan pusat kegiatan ekonomi dan industri sehingga banyak tersedia lapangan kerja.
• Tersedia berbagai jenjang dan jenis pendidikan.
• Memiliki sarana komunikasi yang baik dan lancar
Persebaran penduduk antara kota dan desa juga mengalami ketidakseimbangan. Perpindahan penduduk dari desa ke kota di Indonesia terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Urbanisasi yang terus terjadi menyebabkan terjadinya pemusatan penduduk di kota yang luas wilayahnya terbatas. Pemusatan penduduk di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan dan kota-kota besar lainnya dapat menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan
hidup seperti:
• Munculnya permukiman liar.
• Sungai-sungai tercemar karena dijadikan tempat pembuangan sampah baik oleh masyarakat maupun dari pabrik-pabrik industri.
• Terjadinya pencemaran udara dari asap kendaraan dan industri.
• Timbulnya berbagai masalah sosial seperti perampokan, pelacuran, dan lain-lain. Oleh karena dampak yang dirasakan cukup besar maka perlu ada upaya untuk meratakan penyebaran penduduk di tiap-tiap daerah.
Upaya-upaya tersebut adalah:
• Pemerataan pembangunan.
• Penciptaan lapangan kerja di daerah-daerah yang jarang penduduknya dan daerah pedesaan.
• Pemberian penyuluhan terhadap masyarakat tentang pengelolaan lingkungan alamnya.
Selain di Jawa ketimpangan persebaran penduduk terjadi di Irian Jaya dan Kalimantan. Luas wilayah Irian Jaya 21,99% dari luas Indonesia, tetapi jumlah penduduknya hanya 0,92% dari seluruh penduduk Indonesia. Pulau Kalimantan luasnya 28,11% dari luas Indonesia, tetapi jumlah penduduknya hanya 5% dari jumlah penduduk Indonesia. Untuk mengatasi persebaran penduduk yang tidak merata dilaksanakan program transmigarasi. Tujuan pelaksanaan transmigrasi yaitu:
– Meratakan persebaran penduduk di Indonesia.
– Peningkatan taraf hidup transmigran.
– Pengolahan sumber daya alam.
– Pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
– Menyediakan lapangan kerja bagi transmigran.
– Meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa.
– Meningkatkan pertahanan dan kemananan wilayah Indonesia.
Persebaran yang tidak merata berpengaruh terhadap lingkungan hidup. Daerah-daerah yang padat penduduknya terjadi exploitasi sumber alam secara berlebihan sehingga terganggulah keseimbangan alam. Sebagai contoh adalah hutan yang terus menyusut karena ditebang untuk dijadikan lahan pertanian maupun pemukiman. Dampak buruk dari berkurangnya luas hutan adalah:
– terjadi banjir karena peresapan air hujan oleh hutan berkurang.
– terjadi kekeringan.
– tanah sekitar hutan menjadi tandus karena erosi.
2. Masalah Penduduk yang Bersifat Kualitatif
a. Tingkat Kesehatan Penduduk yang rendah
Meskipun telah mengalami perbaikan, tetapi kualitas kesehatan penduduk
Indonesia masih tergolong rendah. Indikator untuk melihat kualitas kesehatan
penduduk adalah dengan melihat:
1) Angka Kematian
2) Angka Harapan Hidup
Angka kematian yang tinggi menunjukkan tingkat kesehatan penduduk yang rendah. Angka harapan hidup yang tinggi menunjukkan tingkat kesehatan penduduk yang baik. Kualitas kesehatan penduduk tidak dapat dilepaskan dari pendapatan penduduk. Semakin tinggi pendapatan penduduk maka pengeluaran untuk membeli pelayanan kesehatan semakin tinggi. Penduduk yang pendapatannya tinggi dapat menikmati kualitas makanan yang memenuhi standar kesehatan.
b. Tingkat Pendidikan yang Rendah
Tingkat pendidikan bukanlah satu-satunya indikator untuk mengukur kualitas SDM penduduk suatu negara. Kualitas SDM berhubungan dengan produktivitas kerja. Orang yang tingkat pendidikannya tinggi diharapkan punya produktivitas yang tinggi. Kenyataan yang terjadi di Indonesia adalah banyak orang berpendidikan tinggi (sarjana) tetapi menganggur. Keadaan demikian tentu sangat memprihatinkan. Orang yang menganggur menjadi beban bagi orang lain (keluarganya). Tingkat pendidikan diharapkan berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan. Sehingga pembangunan dalam bidang pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah membawa dampak positif yang signifikan terhadap kesejahteraan penduduk.
c. Tingkat Kemakmuran yang Rendah
Meskipun tidak termasuk negara miskin, jumlah penduduk Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan cukup besar. Sebanyak 37,5 juta penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan menurut standard yang ditetapkan PBB. Kemakmuran berbanding lurus dengan kualitas SDM. Semakin tinggi kualitas SDM penduduk, semakin tinggi pula tingkat kemakmurannya. Banyak negara yang miskin sumber daya alam tetapi tingkat kemakmuran penduduknya tinggi.