1. Pengertian
Bangsa
Bangsa
adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan
mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka
umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua
manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu
doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika
dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
Setidaknya ada beberapa
pengertian yang dapat kita gunakan untuk mempermudah pemahaman kita
tentang pengertian bangsa yang disampaikan oleh para ahli.
Beberapa diantaranya seperti Suryono Sukanto, F. Ratzel, Hans Kohn, dan Otto
Bauer.
Pengertian bangsa menurut para ahli:
Suryono
Sukanto
Menurut Suryono Sukanto bangsa diartikan sebagai berikut ini:
Menurut Suryono Sukanto bangsa diartikan sebagai berikut ini:
1.
Unit yang mandiri
2.
Sekelompok teritorial dengan hak kewarganegaraan yang
sama, serta memiliki karakteristik yang sama.
F.
Ratzel
Pengertian
bangsa menurut F. Ratzel, bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat
ini timbul karena adanya hasrat kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.
Hans
Kohn
Menurutnya
pengertian bangsa adalah sebuah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu
bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara
eksak.
Otto
Bauer
Menurut
Otto bauer pengertian bangsa adalah kelompok manusia yang mempunya persamaan
karakter yang tumbuh karena persamaan nasib.
2. Pengertian
Negara
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent.Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat
sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.Negara adalah
pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut,
dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain
keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
3. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
INDONESIA SESUAI UUD 1945
1)
Pengertian Hak Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan
penggunaannyatergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan
pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. Adapun Prof.
Dr. Notonagoro
mendefinisikannya
sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan
suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu
dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnyadapat dituntut
secara paksa olehnya.
2)
Pengertian KewajibanWajib adalah beban
untuk memberikan sesuatu yang semestinyadibiarkan atau diberikan melulu
oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lainmanapun yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa oleh yangberkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro).
Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatuyang
harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya :melaksanakan
tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugasyang diberikan guru
dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
Arti
Warga Negara dalam UUD'45
WARGA
NEGARA DALAM PASAL 26 UUD - 1945
Menurut pasal 26 UUD 1945
(1)
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
(2)
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
(3)
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut
pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
-
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal
di Indonesia.
-
Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat
sementara sesuai dengan visa
Istilah
Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan
hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang
berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan
dalam arti : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
4.
Hak dan kewajiban Warga Negara
Hak dan kewajiban warga negara
tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Pasal pasal itu
diantaranya :
a. Hak dan kewajiban dalam bidang
politik
• Pasal 27 ayat (1) menyatakan,
bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada
kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban,
yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama
di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan
pemerintahan.
• Pasal 28 menyatakan, bahwa
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
1. Hak berserikat dan berkumpul.
2. Hak mengeluarkan pikiran
(berpendapat).
3. Kewajiban untuk memiliki
kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya:
Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers
dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung
jawab dan sebagainya)
b. Hak dan kewajiban dalam bidang
sosial budaya
• Pasal 31 ayat (1) menyatakan,
bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
• Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional,
yang diatur dengan undang-undang”.
• Pasal 32 menyatakan bahwa
“Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
1. Hak memperoleh kesempatan
pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2. Hak menikmati dan mengembangkan
kebudayaan nasional dan daerah.
3. Kewajiban mematuhi
peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4. Kewajiban memelihara alat-alat
sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5. Kewajiban ikut menanggung biaya
pendidikan.
6. Kewajiban memelihara kebudayaan
nasional dan daerah.
Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan
32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang
menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu”. Arti pesannya adalah:
7. Hak untuk mengembangkan dan
menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil
juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
8. Kewajiban untuk percaya terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
c. Hak dan kewajiban dalam bidang
Hankam
• Pasal 30 menyatakan, bahwa
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara”. Arti pesannya:
o bahwa setiap warga negara berhak
dan wajib dalam usaha pembelaan negara.
d Hak dan kewajiban dalam bidang
Ekonomi
• Pasal 33 ayat (1), menyatakan,
bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan”.
• Pasal 33 ayat (2), menyatakan
bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
• Pasal 33 ayat (3), menyatakan
bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
• Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti pesannya adalah:
1. Hak memperoleh jaminan
kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan
hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2. Hak dipelihara oleh negara untuk
fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3. Kewajiban bekerja keras dan
terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4. Kewajiban dalam mengembangkan
kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan
orang lain.
5. Kewajiban membantu negara dalam
pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
Penjabaran lanjut mengenai hak dan
kewajiban warga negara dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan
kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas. Disamping adanya hak dan kewajiban
warga negara terhadap negara , dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah
dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada
pasal 28 I – J UUD 1945.
Selain itu ditentukan pula hak dan
kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara
terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap
negara. Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin
sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
, kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat,
kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan
beribadah. Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan
pemerintahan, hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan
kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
5. Ham berdasarkan UUD 1945 dan deklarasi internasional
1.
HAM dalam UUD '45
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 juga memuat Bab tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
yang merupakan bab baru dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan sekaligus sebagai perluasan materi HAM yang telah ada di dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum diubah, yaitu
Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 ayat (2), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1),
dan Pasal 34.
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
(2) Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kese-jahteraan
umat manusia.
(2) Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk mem-bangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28D
(1) Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
(3)
Setiap warga negara berhak memperoleh
kesem-patan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini keper-cayaan, menyatakan pikiran dan
sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
(2) Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
(1) Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemer-dekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.
(3)
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban.
(4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
2.
Deklarasi Hak Asasi Manusia Internasional
Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM)
atau Universal Independent of Human Righ dicetuskan pada tanggal 10 Desember
1948. Deklarasi tersebut dilatarbelakangi oleh usainya perang dunia II dan
banyaknya negara-negara di Asia dan Afrika merdeka dan bergabung dalam United
Nation of Organization ( UNO )atau Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ), yang
tujuan awalnya adalah untuk mencegah terjadinya perang dunia kembali. Deklarasi
HAM PBB terdiri dari 30 pasal
6.
Pengertian Demokrasi seacara umum
Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik
secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi
perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía)
"kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos)
"rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada
sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara
kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.
Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu
bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan
berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato
Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam
sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan
suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi,
keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak
Macam Macam Demokrasi
Menurut cara penyaluran kehendak
rakyat, demokrasi dibedakan atas :
A) Demokrasi Langsung : Demokrasi
langsung juga dikenal sebagai demokrasi bersih. Di sinilah rakyat memiliki
kebebasan secara mutlak memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka
dimuat dengan segera di dalam satu pertemuan.
Jenis demokrasi ini dapat
dipraktekkan hanya dalam kota kecil dan komunitas yang secara relatif belum
berkembang, di mana secara fisik memungkinkan untuk seluruh elektrokat untuk
bermusyawarah dalam satu tempat, walaupun permasalahan pemerintahan tersebut
bersifat kecil.
Demokrasi langsung berkembang di
negara kecil seperti Yunani Kuno dan Roma. Demokrasi ini tidak dapat
dilaksanakan di dalam masyarakat yang komplek dan negara yang besar. demokrasi
murni yang masih bisa diambil contoh terdapat di wilayah Switzerland.
Mengubah bentuk demokrasi murni ini
masih berlaku di Switzerland dan beberapa negara yang di dalamnya terdapat
bentuk referendum dan inisiatif. Di beberapa negara sangat memungkinkan bagi
rakyat untuk memulai dan mengadopsi hukum, bahkan untuk mengamandemenkan
konstitusional dan menetapkan permasalahan publik politik secara langsung tampa
campur tangan representatif.
B) Demokrasi Tidak Langsung: corak
pemerintahan demokrasi yang dilakukan melalui badan perwakilan rakyat yang
dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat (warga negara diberi
hak turut serta menentukan keputusan politik melalui badan perwakilan rakyat)
Menurut dasar prinsip ideologi,
demokrasi dibedakan atas :
A) Demokrasi Konstitusional
(Demokrasi Liberal) : Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah
sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari
kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas
(dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar
bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar
keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti
tercantum dalam konstitusi.
Demokrasi liberal pertama kali
dikemukakan pada Abad Pencerahan oleh penggagas teori kontrak sosial seperti
Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau. SemasaPerang Dingin,
istilah demokrasi liberal bertolak belakang dengan komunisme ala Republik
Rakyat. Pada zaman sekarang demokrasi konstitusional umumnya
dibanding-bandingkan dengan demokrasi langsung atau demokrasi partisipasi.
Demokrasi liberal dipakai untuk
menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika Serikat, Britania
Raya, Kanada. Konstitusi yang dipakai dapat berupa republik (Amerika Serikat,
India, Perancis) atau monarki konstitusional (Britania Raya, Spanyol).
Demokrasi liberal dipakai oleh negara yang menganut sistem presidensial
(Amerika Serikat), sistem parlementer (sistem Westminster: Britania Raya dan
Negara-Negara Persemakmuran) atau sistem semipresidensial (Perancis).
B) Demokrasi Rakyat (Demokrasi
Proletar) : Demokrasi rakyat adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah
mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai
demokrasi terpimpinmerupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin
Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan
komando Bapak Pembangunanarah rencana pembangunan daripada suara terbanyak
dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam
lembaga-lembaga negara.
Prinsip dalam demokrasi Pancasila
sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri demokrasi
Pancasila :
- pemerintah dijalankan
berdasarkan konstitusi
- adanya pemilu secara
berkesinambungan
- adanya peran-peran kelompok
kepentingan
- adanya penghargaan atas HAM
serta perlindungan hak minoritas.
- Demokrasi Pancasila
merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
- Ide-ide yang paling baik
akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi Pancasila merupakan
demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam
penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi
yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD
1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
sumber:
muhammadfathan.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar