INTI DARI ISI NILAI-NILAI
PANCASILA
1. Pembahasan
Isi sila-sila pancasila pada
hakikatnya merupakan suatu kesatuan dasar filsafat Negara Indonesia terdiri
atas lima sila yang masing-masing merupakan suatu asas peradaban. Namun
demikian sila-sila pancasila itu merupakan suatu kesatuan dan keutuhan yaitu
setiap sila merupakan unsure (bagian yang mutlak) dari pancasila. Pancasila terdiri atas lima asas moral yang relevan menjadi
dasar negara Republik Indonesia. Inti isi dari setiap sila yang terkandung
dalam Pancasila yaitu sebagai berikut :
Sila
I : “Ketuhanan Yang Maha Esa” meliputi dan menjiwai sila II, III,
IV, dan V. Ketuhanan berasal dari
kata Tuhan, ialah Allah, pencipta segala yang ada dan semua mahluk. Keyakinan
adanya Tuhan yang maha Esa itu bukanlah suatu kepercayaan yang tidak dapat
dibuktikan kebenarannya melalui akal pikiran, melainkan suatu kepercayaan yang
berakar pada pengetahuan yang benar yang dapat diuji atau dibuktikan melalui
kaidah-kaidah logika. Atas keyakinan yang demikianlah maka Negara Indonesia
berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa, memberi jaminan kebebasan kepada setiap
penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya dan beribadah menurut
agamanya dan kepercayaannya. Sebagai sila pertama Pancasila, Ketuhanan yang
Maha Esa menjadi sumber pokok kehidupan bangsa Indonesia, menjiwai, mendasari
serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab, penggalangan
persatuan Indonesia yang telah membentuk Negara Republik Indonesia yang berdaulat
penuh, bersifat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Sila
II : “Kemanusiaan yang Adil Dan Beradab” diliputi dan dijiwai sila
I, meliputi dan menjiwai sila III, IV dan V. Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu mahluk berbudi yang
mempunyai potensi pikir, rasa, karsa, dan cipta. Karena potensi inilah manusia
menduduki martabat yang tinggi dengan akal budinya manusia menjadi berkebudayaan,
dengan budi nuraninya manusia meyadari nilai-nilai dan norma-norma. Adil
mengandung arti bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas norma-norma
yang obyektif tidak subyektif apalagi sewenang-wenang. Beradab berasal dari
kata adab, yang berarti budaya. Mengandung arti bahwa sikap hidup, keputusan
dan tindakan selalu berdasarkan nilai budaya, terutama norma sosial dan
kesusilaan. Adab mengandung pengertian tata kesopanan kesusilaan atau moral.
Jadi kemanusiaan yang adil dan
beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada
potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan
umumnya baik terhadap diri pribadi, sesama manusia maupun terhadap alam dan
hewan. Didalam sila kedua telah tersimpul cita-cita kemanusiaan
yang lengkap yang adil dan beradab memenuhi seluruh hakekat mahluk manusia.
Sila dua ini diliputi dan dijiwai sila satu hal ini berarti bahwa kemanusiaan
yang adil dan beradab bagi bangsa Indonesia bersumber dari ajaran Tuhan Yang
Maha Esa sesuai dengan kodrat manusia sebagai ciptaa-Nya.
Sila
III : “Persatuan Indonesia” diliputi dan dijiwai sila I, dan II,
meliputi dan menjiwai sila IV dan V. Persatuan
berasal dari kata satu yang berarti utuh tidak terpecah belah persatuan berarti
bersatunya bermacam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Jadi
persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
Bangsa yang mendiami wilayah Indonesia bersatu karena didorong untuk mencapai
kehidupan yang bebas dalam wadah Negara yang merdeka dan berdaulat, persatuan
Indonesia merupakan faktor yang dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia
bertujuan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta
mewujudkan perdamaian dunia yang abadi. Persatuan Indonesia adalah
perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh sila I dan II.
Nasionalisme Indonesia mengatasi paham golongan, suku bangsa, sebaliknya
membina tumbuhnya persatuan dan kesatuan sebagai satu bangsa yang padu tidak
terpecah belah oleh sebab apapun.
Sila
IV : “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan Perwakilan” diliputi dan dijiwai sila I, II, III, meliputi
dan menjiwai sila V. Kerakyatan berasal dari
kata rakyat, yang berarti sekelompok manusia dalam suatu wilayah tertentu
kerakyatan dalam hubungan dengan sila IV bahwa “kekuasaan yang tertinggi berada
ditangan rakyat”. Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau rasio
yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa
kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab.
Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk
merumuskan dan memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat hingga
mencapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mupakat. Perwakilan
adalah suatu sistem dalam arti tata cara (prosedural) mengusahakan turut
sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara melalui badan-badan
perwakilan untuk mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Jadi sila ke IV adalah bahwa rakyat dalam menjalankan kekuasaannya
melalui sistem perwakilan dan keputusan-keputusannya diambil dengan jalan
musyawarah dengan pikiran yang sehat serta penuh tanggung jawab baik kepada
Tuhan yang maha Esa maupun kepada rakyat yang diwakilinya.