Rabu, 15 Oktober 2014

Dinamika Aktualisasi Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pelaksanaan UUD 1945

Yang dimaksud dengan aktualisasi sila-sila Pancasila menghadapi Indonesia masa depan adalah bagaimana cara mengamalkan, meralisasikan, mengejawantahkan nilai-nilai yang tersurat dan tersirat dalam sila-sila Pancasila sebagai dasar Negara, ideologi nasional, falsafah bangsa, pandangan hidup bangsa, akar budaya bangsa dalam kehidupan berbangsa, berbudaya, dan bernegara di dalam kerangka Negara Kesatuan republik Indonesia (NKRI). Sedangkan yang dimaksud dengan Indonesia Masa depan adalah keberadaan NKRI yang saat ini ada dan dan di waktu yang akan datang, di tengah-tengah perkembangan dunia yang serba modern, berteknologi canggih, dan era globalisasi di segala aspek kehidupan manusia yang mencakup aspek alamian, yaitu: posisi, kekayaan alam, dan kemampuan penduduk Indonesia (Sikayamampu) dan aspek sosial yang mencakup: aspek ideologi, politik, sosial budaya dan pertahanan-keamanan (Ipoleksosbudhankam).
1.                  Pancasila Sebagai Budaya Leluhur Bangsa
Secara etiomologis, pancasila berasal dari bahasa sangsakerta yaitu artinya Pancasila atau Pancasila. Pancasyila dengan huruf “i” pendek yang artinya lima alas atau lima dasar dan Pancasila dengan huruf “I” panjang yang artinya lima tingkah laku yang baik. Latar belakang Pancasila ditemukan dalam sumber buku Negarakertagama yang ditulis oleh empu prapanca di masa majapahit. Dalam bukunya ditemukan penggunaan kata Pancasila yang bunyinya “Yatnanggegwani pancasila kertasangskara bhisekakarama” yang artinya dalam bahasa indonesia adalah Raja menjalankan lima pantangan demi setia, begitu pula upacara-upacara ibadat dan penobataan-penobatan. Pancasila awalnya hanya dilihat pada etis-moralnya tetapi memiliki latar belakang sejarah bangsa Indonesia. Nilai-nilai itu gambarkan dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia yang diaktualisasikan dalam sikap dan perilaku.
Menurut Ismaun (1972) pancasila ialah digunakan dikalangan pemeluk budha dan india, khususnya dikalangan orang-orang biasa. Pancasila merupakan lima pantangan.
A. Jangan mencabut nyawa setiap yang hidup atau membunuh.
B. Jangan mengambil barang yang tidak diberikan atau mencuri.
C. Jangan bersebadan dengan perempuan jika belum sah dalam agama,
D. Jangan meminum minuman yang merusak pikiran yaitu minuma keras.
Menurut dari kalangan para pendeta (bikshu) adanya sepuluh pantangan yang dikenal dengan (dasasyila) yaitu.
A. Dilarang membunuh
B. Dilarang mencuri
C. Dilarang berzinah
D. Dilarang bedusta
E. Dilaraang minum minuman keras.
F. Dilarang makan berlebih-lebihan
G. Dilarang hidup bermewah-mewah
H. Dilarang memakai pakaian yang bagus-bagus, perhiasan, dan wangi-wangian.
I. Dilarang tidur ditempat tidur mewah.
J. Dilarang menerima pemberian uang atau memiliki emas dan perak.
Setelah runtuhnya majapahit dan nislam masuk kewilayah nusantara, ajaran lima pantangan itu tetap popular dilakangan masyarakat, khususnya dimasyrakat jawa, tetapi hanya lima pantangan saja yang dipatuhi yaitu Mateni (Membunuh), Maling (Mencuri), Madon (Berzinah), Madat (Mabok), dan Main (Berjudi).

2.        Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara dibentuk bertujuan untuk penataan kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyrakat dengan implemantasinya dibentuk peraturan undang-undang supaya negara ini dapat memiliki dasar hukum yang kuat sehingga masyrakatnya tidak bertindak semaunya. Dalam pelaksanaan peraturana undang-undang itu segala kebijakan yang dijalankan oleh penyelenggra kekuasaan negara. Implementasi dari Pancasila adalah dasar negara yang bersifat yuridis dan politis.
Berkeinginan menertibkan sistem peraturan undang-undang di idonesia, pada masa orde baru telah ditetapkan ketetpan MPRS No. XX/MPRS/1966. Ketetapan MPRS tersebut menetapkan Pancasila sebagai sumber hukum di Indonesia. Berikut tata urutan peraturan undang-undang yang ada di indonesia.
1. Undang-Undang Dasar 1945.
2. Ketatapan MPR
3. Peraturan Pemerintah penggantian Undang-Undang
4. Keputusan Presiden
5. Peraturan-Peraturan Pelaksanaan lainnya.
Pada memasuki era reformasi, Majelis Permusywaratan Rakyat (MPR) menetapkan ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tataa urutan peraturan perundang-perundangan. Dalam ketetapanya menyataakan bahwa sumber hukum dasar nasional yaitu Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Berikut adalaah tata urutan perundang-undangan yang sudah di ketetapan.
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintan Penggantian Undang-Undang
5. Peraturan pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
Dengan perkembangan yang relatif cepat peraturan perundang-undangan mengalami perubahan pada tanggal 22 juni 2004 diundangkan undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang membentuk kembali peraturan perundang-undangan.
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Peraturan Pemerintan Penggantian Undang-Undang
3. Peraturan pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan daerah yang terdiri dari:
a. Peraturan daerah provinsi
b. Peraturan daerah kabupaten
c. Peraturan desa.

3.    Pelakasanaan UUD 1945 Sebagai Hukum Negara
Pada dasarnya UUD 1945 yang dulu dikenal dengan piagam jakarta berisi tentang peraturan perundang-undngan hukum dan berisi pula tentang Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa. UUD 1945 sebagai hukum dasar negara Indonesia dalam hal ini terdapat pengertian tentang hukum dasar yaitu aturan-aturan dasar yang dipakai sebagai landasan dasar dan sumber berlakunya seluruh hukum perundangn-undangan dan penyelenggaraan pemerintah pada suatu negara. Sedangkan untuk jenis-jenis hukum dasar dapat dibedakaan menjadi dua macam, yaitu.
1. Hukum dasar tertulis yang artinya suatu konstitusi negara yang menjadi dasar dan sumber bagi peraturan-peraturan lain atau perundang-undangan lain yang berlaku disuatu negara. Contohnya : UUD 1945. Sifat dari hukum tertulis adalah:
a. Peraturan perundangan yang tertinggi dalaam negara
b. Memuat aturan pokok ketatanegraan
c. Mengikat, baik pemerintah, lembaga-lembaga ketatanegraan, lembaga-lembaga kemasyarakatan, warga negara dan penduduk dimana saja.
d. Menjadi alat pengontrol apakah peraturan hukum sudah sesuai dengan ketentuan UUD 1945
e. Menjadi sumber hukum dan dasar bagi peraturan perundangan bawahan
2. Hukum dasar tidak tertulis yaitu suatu konvesi ketatanegaraan atau kebiasaan ketatanegraan. Konvesi adalah aturan-aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Contohnya : pidato proklamasi, pidato kenegaraan presiden tiap-tiap tanggal 16 agustus, dan pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Sifat dari hukum dasar tidak tertulis.
a. Tidak bertentangan dengan isi, arti, dan maksud hukum dasar tertulis
b. Melengkapi, mengisi kekosongan ketentuan yang tidak diatur secara jelas dalaam hokum dasar tertulis
c. Memantapkan hukum dasar tertulis
d. Terjadi berulang kali dan dapat diterima oleh masyarakat
e. Hanya dapat terjadi pada tingkat nasional
f. Merupakan aturan dasar komplementasi bagi UUD
Pengertian UUD 1945 adalah suatu hukum dasar tertulis (konstitusi negara) yang menjadi dasar dan sumber peraturan-peraturan lain atau perundang-undangan lain yang berlaku di negra republik Indonesia. Undang-undang dasar 1945 adalah suatu naskah yang didalamnya terdiri atas pembukaan, batang tubuh atau isi, dan penjelasaan. Penetapan undang-undang dasar 1945 pada tangga 18 agustus oleh PPKI (Perencanaan Persiapan Kemerdekaan Indoneisa). Undang-undang dasar 1945 sebagai hukum dasar tertulis dapat diartikan sebagai berikut.
1. Undang-undang dasar 1945 mempunyai kekuatan untuk.
Ø Mengikat Pemerintah
Ø Mengikat Lembaga-Lembaga Negara atau Pemerintah
Ø Mengikat Lembaga-Lembaga Masyarakat
Ø Mengikat Warga Negara atau Penduduk
2. Undang–undang dasar berisi norma-norma, aturan-aturan dan ketentuan dasar
3. Undang-undang dasar 1945 merupakan peraturan perundang-undangan tertinggi dengan peraturan perundang-undangan lainnya
4. Undang-undang dasar 1945 merupakan sumber hukum dari semua peraturan
Dinamakan undang-undang dasar 1945 karena undang-undang dasar trsebut dan ditetapkan pada tahun1945. Terdapat beberapa undang-undang dasar lain yang pernah dimiliki dan digunakan oleh bangsa Indonesia.
1. Undang-Undang Dasar 1945
Disebut sebagai Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) 1949
2. Undang-Undang Dasar 1950
Disebut sebagai Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950

4.    Sifat UUD 1945
Pada dasarnya UUD 1945 sebagai dasar hukum negara pasti memiliki sifat-sifat yang menggambarkan atau menjelaskan dari UUD 1945. Berikut dibawah ini adalah sifat-sifat dari UUD1945.
1. Flexsible
Sifat fleksible itu sendiri dari UUD 1945 memiliki arti:
– Supel dan elastis artinya tidak ketinggalan zaman
– Luwes artinya berlaku dimana saja
– Tidak rigid (tidak kaku) artinya diikuti oleh siapa saja yang menjadi warganegara Indonesia.
2. Singkat/Ringkas
Sifat ringkas dari UUD 1945 artinya hanya memuat sendi-sendi pokok dari hukum dasar negara dan hanya memuat aturan-aturan pokok saja, sedangkan hal-hal yang perlu untuk menyelenggrakan aturan-aturan pokok itu cuku diserahkan kepada perundang-undangan lainnya seperti undang-undang negara, peraturan pemerintah pusat, peraturan pemerintah daerah, dan sebaginya yang lebih mudah membuat daan mengubahnya.
3. Semangat
Perlunya menekankan semangat untuk para pemimpin pemerintah dan semngat para penyelenggra negara. Dengan semngat yangb baik, maka aturan pokok yang ada pada UUD 1945 akan baik dan sesuai dengan maksud yang diinginkan.

5.       Analisis Sidang DPR
Menurut apa yang saya liat, segarusnya rapat paripurna kemarin tidak seahrusnya ada kericuhan seperti itu. Seharusnya pemimpin sidang DPR kemarin harus lebih mendengarkan pendapat dari masin-masing anggota yang mengikuti rapat tidak untuk seperti kemarin pemipin ketua rapat langsung saja mengetuk palu tanpa adanya persetujuan dari para anggotnya.




DAFTAR PUSTAKA
Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Jogjakarta: PARADIGMA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar