Rabu, 01 Oktober 2014

Pendidikan Pancasila



TUGAS PENDIDIKAN PANCASILA
(LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA)

Description: Description: Description: Description: images2
Disusun Oleh :

              Nama                               : Mochamad Fajrin Dzikriawan   
              NPM                               :  34412315
              Kelas                               : 3ID04
             








JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2014
DAFTAR ISI

Halaman
Cover................................................................................................................      i
Daftar isi..........................................................................................................      ii

BAB I  PANCASILA
1.      Pancasila..............................................................................................      1  
2.      Landasan Pendidikn Pancasila..........................................................      1
a.      Landasan Historis.........................................................................      1
b.      Landasan Kultural.......................................................................      2
c.       Landasan Yuridis.........................................................................      3
d.      Landasan Filosofis........................................................................      3
3.      Tujuan Pendidikan Pancasila............................................................      4

Daftar Pustaka














BAB I
PEMBAHASAN


1.                       Pancasila
Pancasila menjadi pusat perhatian masyarakat Indonesia sejak tahun 1 juni 1945. Ir Soekarno menamakan lima dasar negara Indonesia yang akan di bentuk adalah pancasila, dapat dipersingkat lagi menjadi trisilia dan eka sila, yaitu gotong royong.
Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI bersidang dan menetapkan pembukaan UUD 1945, yang didalamnya terdapat rumusan pancasila yang benar dan sah. Disebut rumusan pancasila yang benar karena lahir dari perjanjian luhur rakyat Indonesia (sidang PPKI, 18-08-1945). Disebut rumusan pancasila yang sah karena tertulis dengan jelas dalam alinea pembukaan UUD 1945 yang merupakan norma dasar bangsa indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara digunakan sebagai dasar dalam mengatur penyelenggaraan negara Indonesia. Artinya semua hal yang berkenaan dengan penyelenggaraan kehidupan bernegara harus didasarkan pada pancasila yang kemudian dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan.

2.                  Landasan Pendidikan Pancasila
Dalam landasan pendidikan pancasila ini ada 4 bagian yaitu landasan historis, landasan kultural, landasan yuridis, dan landasan filosofis. Berikut pengertian atau penjelasan dari landasan-landasan tersebut.
a.        Landasan Historis
Bangsa Indonesia ideologi dan pandangan hidup yang berbeda satu dengan yang lainnya, diambil dari nilai-nilai yang tumbuh, hidup dan berkembang di dalam kehidupan bangsa yang bersangkutan. Demikianlah halnya dengan Pancasila yang merupakan ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia digali dari tradisi dan budaya yang tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia sendiri seja kelahirannya dan berkembang menjadi bangsa yang besar seperti yang dialami oleh dua kerajaan besar tempo dulu yaitu Kedatuan Sriwijaya dan Keprabuan Majapahit. Setelah berproses dalam rentang perjalanan sejarah yang panjang sampai kepada tahap pematangannya oleh para pendiri negara pada saat akan mendirikan negara Indonesia merdeka telah berhasil merancang dasar negara yang justru bersumber pada nilai-nilai yang telah tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia yang kemudian di formulasikan dan disistematisasikan dalam rancangan dasar negara yang diberi nama Pancasila.
Dalam era reformasi bangsa Indonesia harus memiliki visi dan pandangan hidup yang kuat (nasionalisme) agar tidak terombang-ambing ditengah masyarakat internasional. Hal ini dapat terlaksana dengan kesadaran berbangsa yang berakar pada sejarah bangsa.
Secara historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilainilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila
b.        Landasan Kultural
Pandangan hidup suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dappat dipisahkan dari kehidupan bangsa yang bersangkutan. Bangsa yang tdak memiliki jati diri dan kepribadian, maka akan dengan mudah terhasut dalam menjalani kehidupannya, terutama pada saat menghadapi berbagai tantangan dan pengaruh yang baik yang muncul dari dalam maupun luar.
Moralitas bangsa indonesia itu bahwa tat nilai pancasila menjadi patokan dan penuntun sikap dan perilaku manusia dalam seluruh gerak dan hubungannya ke segala arah. Bangsa indonesia memiliki asas kultural yang berbeda, nilai kemasyarakatan dan kenegaraan yang terkandung dalam sila-sila pancasila meruppakan karya besar dari tookoh-tokoh kenegaraan indonesia.
Pancasila tidak mengandung nilai nilai yang terbuka masuknya nilai-nilai baru yang positif baik yang datang dari dalam negeri dan luar negeri. Oleh sebab itu generasi muda generasi penerus yang terutama dari kalangan kampus yang intelektual seharusnya dapat mendalami dan mengkaji karya besar dalam upaya melestarikan dengan cara mengembangkan sesuai dengan kemajuan jaman saat ini.
Keprbadian bangsa indonesia dapat dilihat dari nilai-nilai pancasila yang merupakan ciri khas yang dimiliki bangsa indonesia sendiri yang digali dari kebudayaan, adat istiadat, tradisi, dan keagamaan bangsa indonesia itu sendiri.
c.         Landasan Yuridis
Pada alinea IV pembukaan UUD 1945 merupakan landasan yuridis konstitusional antara lain didalamnya terdapat rumusan dan susunan sili-sila pancasila sebagai dasar negara yang sah, benar dan otentik sebagai berikut :
-          Ketuhanan Yang Maha Esa
-          Kemanusiaan yang adil dan beradab
-          Persatuan Indonesia
-          Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan
-          Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Berdasarkan keputisan Mendiknas No. 232/u/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan nilai hasil belajar mahasiswa telah ditetapkan bahwa pendidikan agama, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi. Oleh karena itu Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi mengeluarkan SK No. 38/DIKTI/2002 tentang rambu-rambu pelaksanaan matakuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi.
d.        Landasan Filosofis
Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan filosofis bangsa Indonesia merupakan suatu keharusan moral secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan dengan mendasarkan pada nilai-nilai dalam sila-sila pancasila. Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara sebagai bangsa yang berketuhanan dan berperikemanusiaan secara objektif, manusia Indonesia adalah berketuhanan, berperikemanusiaan yang adil dan beradab serta berusaha mempertahankan persatuan untuk mewujudkan keadilan.
Adapun nilai-nilai yang tergantug dala rumusan sila-sila pancasila secara filosofis dan obyektif merupakan filosofi bangsa indonesia yang telah tumbuh, hidup dan berkembang jauh sebelum berdirinya negara Republik Indonesia, sebagai konsekuensi loogisnya menjadi kewajiban moral segenap bangsa indonesia untuk dapat merealisasikan dalam kehidupan sehari-hari baik kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai dasarb filsafat negara maka pancasila harus menjadi sumber bagi setiap tindakan para penyelenggara negara dan menjiwai setiap peraturan perundang-undangan yang mash berlaku di negara ini.

3.                  Tujuan Pendidikan Pancasila
Melalui Pendidikan Pancasila warga negara Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945.  Adpun tujuannya sebagai berikut :
1.      Aspek Pengetahuan
Dalam aspek ini mahasiswa dapat memahami
a.       Tentang sejarah perjuangan nasional dalam kaitannya dengan lahir dan perkembangan pancasila sebagai dasar negara
b.   Tentang pancasila dalam kaitannya dengan kehidupan ketatanegaraan kita
c.   Tentang pancasila sebagai konsep filsafati yang merupakan dasar Negara serta pandangan hidup bangsa kita.
2.      Aspek Keterampilan
Dengan pengetahuan dan pemahaman tentang sejarah, kehidupan ketatanegaraan serta konsep filsafati tersebut, diharapkan agar para mahasiswa trampil :
a.       Di dalam menyatakan buah pikirannya mengenai pelbagai aspek tentangpancasila
b.      Menganalisa keadaan masyarakat dan bangsanya, dalam suatu kerangka berpikir yang konsisten dengan Pancasila
3.       Aspek Sikap
Dengan modal pengetahuan dan keterampilan tersebut, diharapkan tumbuhnya sikap mental yang unsurnya adalah sikap :
a.       taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.      menghargai sesama manusia dan bangsa keyakinan adanya kesamaan harkat dan derajat;
c.       mengembangkan persatuan di dalam keanekaragaman
d.      menghargai pelbagai pendapat yang beda, dan musyawarah untuk mufakat;
e.       adil, demi dimilikinya oleh masing-masing pihak apa yang menjadi haknya
4.      Aspek pengabdian masyarakat
Menerapkan pancasila sesuai dengan profesinya
5.      Aspek lingkungan hidup
Melindungi dan mengembangkan lingkungan hidup












DAFTAR PUSTAKA


Abdulkarim, Alm. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan untuk kelas XII SMA. Bandung: Grafindo Media Pratama.

http://research.amikom.ac.id/index.php/SSI/article/viewFile/6581/3780

Hasan, M.Iqbal, MM. pokok pokok Materi Pendidikan Pancasila. PT Raja Graha
Persada. Jakarta, 2002.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar