ETIKA POLITIK
1.
Pengertian Etika
Etika
merupakan suatu pemikiran kritis yang mendasar tentang ajaran-ajaran dan
pandangan-pandangan moral. Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang
bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral terentu, atau bagaimana
kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai
ajaran moral. Etika termasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi etika
khusus yaitu etika yang membahas prinsip dalam berbagai aspek kehidupan manusia
sedangkan etika umum yaitu mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi
setiap tindakan manusia.
Menurut
Kattsoff, 1986 etika lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar
pembenaran dalam hubungan dengan tingkah laku manusia, dan juga berkaitan
dengan dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia.
2.
Pengertian Politik
Secara etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis
yang berarti kota atau negara kota. Kemudian arti itu
berkembang menjadi polites yang berarti warganegara, politeia yang berarti
semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan Negara
dan politikos yang berarti kewarganegaraan.
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics) adalah
bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang
menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan
tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan mengenai apakah yang menjadi tujuan
dari sistem politik itu menyangkut seleksi terhadap beberapa alternatif dan
penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan
untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum
yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber
yang ada. Untuk bisa berperan aktif melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu
dimiliki kekuasaan dan kewenangan yang akan digunakan baik untuk membina
kerjasama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses
itu. Cara-cara yang digunakan dapat bersifat meyakinkan dan jika perlu
bersifat paksaan . Tanpa unsur paksaan, kebijakan itu hanya merupakan perumusan
keinginan belaka. Politik merupakan upaya atau cara untuk memperoleh
sesuatu yang dikehendaki. Namun banyak pula yang beranggapan bahwa politik
tidak hanya berkisar di lingkungan kekuasaan negara atau
tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek
kehidupan, manusia sering melakukan tindakan politik, baik politik dagang,
budaya, sosial, maupun dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah politik
selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat dan bukan tujuan
pribadi seseorang . Politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok, termasuk
partai politik dan kegiatan-kegiatan perseorangan (individu).
3.
Pengertian Etika Politik
Secara substantive pengertian etika
politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika yaitu
manusia. Oleh karena itu etika politik berkait erat dengan bidang pembahasan
moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian ‘moral’ senantiasa
menunjuk kepada manusia sebagai subjek etika. Maka kewajiban moral dibedakan
dengan pengertian kewajiban-kewajiban lainnya, karena yang dimaksud adalah
kewajiban manusia sebagai manusia. Walaupun dalam hubungannya dengan
masyarakat, bangsa maupun Negara, etika politik tetap meletakkan dasar
fundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika
politik bahwa kebaikan senantiasa didsarkan kepada hakekat manusia sebagai
makhluk yang beradab dan berbudaya. Berdasarkan suatu kenyataan bahwa
masyarakat, bangsa maupun negara bias berkembang kearah keadaan yang tidak baik
dalam arti moral. Misalnya suatu negara yang dikuasai oleh penguasa atau rezim
yang otoriter, yang memaksakan kehendak kepada manusia tanpa memperhitungkan
dan mendasarkan kepada hak-hak dasar kemanusiaan. Dalam suatu masyarakat negara
yang demikian ini maka seorang yang baik secara moral kemanusiaan akan
dipandang tidak baik menurut negara serta masyarakat otoriter, karena tidak
dapat hidup sesuai dengan aturan yang buruk dalam suatu masyarakat negara. Oleh
karena itu aktualisasi etika harus senantiasa mendasarkan kepada ukuran harkat
dan martabat manusia sebagai manusia (Suseno, 1987:15). Sejak abad ke-17
filsafat mengembangkan pokok-pokok etika politik seperti :
1. Perpisahan antara kekuasaan gereja dan kekuasaan negra (John Locke)
2. Kebebasan berfikir dan beragama (Locke)
3. Pembagian kekuasaan (Locke, Montesque)
4. Kedaulatan rakyat (Roesseau)
5. Negara hukum demokratis/repulikan (Kant)
6. Hak-hak asasi manusia (Locke, dsb)
7. Keadilan sosial
1. Perpisahan antara kekuasaan gereja dan kekuasaan negra (John Locke)
2. Kebebasan berfikir dan beragama (Locke)
3. Pembagian kekuasaan (Locke, Montesque)
4. Kedaulatan rakyat (Roesseau)
5. Negara hukum demokratis/repulikan (Kant)
6. Hak-hak asasi manusia (Locke, dsb)
7. Keadilan sosial
2.
Prinsip-prinsip Dasar Etika Politik Kontemporer
a. Pluralisme
Dengan pluralism dimaksud kesediaan untuk menerima pluralitas, artinya untuk hidup dengan positif, damai, toleran, dan biasa/normal bersama warga masyarakat yang berbeda pandangan hidup, agama, budaya dan adat.
Mengimplikasikan pengakuan terhadap kebabasan beragama, berfikir, mencari informasi dan toleransi
Memerlukan kematangan kepribadian seseorang dan kelompok orang
Terungkap dalam Ketuhanan Yang Maha Esa yang menyatakan bahwa di Indonesia tidak ada orang yang boleh didiskriminasikan karna keyakinan religiusnya. Sikap ini adalah bukti keberadaban dan kematangan karakter klektif bangsa
b. HAM
Jaminan hak-hak asasi manusia adalah bukti kemanusiaan yang adil dan beradab, karena hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib tidak diperlakuakan agar sesuai dengan martabatnya sebagai manusia
Kontekstual karena baru mempunyai fungsi dimana manusia tidak lagi dilindungi oleh adat/tradisi dan sebaliknya diancam oleh Negara modern
Mutlak karena manusia memilikinya bukan karena pemberian Negara, masyarakat, meliankan karena ia manusia, jadi dari tangan pencipta
Kemanusiaan yang adil dan beradab juga menolak kekerasan dan eklusivisme suku dan ras
c. Solidaritas Bangsa
Solidaritasd mengatakan bahwa kita tidak hanya hidup untuk diri sendiri melaikan juga demi orang lain
Solidaritas dilanggar kasar oleh korupsi. Korupsi bak kanker yang mengerogoti kejujuran, tanggung jawab, sikap obyektif, dan kompetensi orang/kelompok orang yang korup
d. Demokrasi
Prinsip “kedaulatan rakyat” menyatakan bahwa tidak ada manusia atau sebuah elit, untuk menentukan dan memaksakan bagaimana orang lain harus atau boleh hidup
Demokrasi berdasarkan kesadaran bahwa mereka yang dipimpin berhak menentukan siapa yang memimpin mereka dan kemana tujuan mereka dipimpin
Demokrasi adalah kedaulatan rakyat dan keterwakilan. Jadi demokrasi memerlukan sebuah sistem penerjemah kehendak rakyat kedalam tindakan politik
Dasar-dasar demokrasi
Kekuasaan dijalankan atas dasar ketaatan terhadap hukum
Pengakuan dan jaminan terhadap HAM.
e. Keadilan Sosial
Keadilan merupakan norma moral paling dasar dalam kehidupan masyarakat,
Keadilan sosial mencegah dari perpecahan
Tuntutan keadilan sosial tidak boleh dipahami secara ideolodis, sebagai pelaksana ide-ide, agama-agama tertentu. Keadilan adalah yang terlaksana
Keadilan sosial diusahakan dengan membongkar ketidak adilan dalam masyarakat
a. Pluralisme
Dengan pluralism dimaksud kesediaan untuk menerima pluralitas, artinya untuk hidup dengan positif, damai, toleran, dan biasa/normal bersama warga masyarakat yang berbeda pandangan hidup, agama, budaya dan adat.
Mengimplikasikan pengakuan terhadap kebabasan beragama, berfikir, mencari informasi dan toleransi
Memerlukan kematangan kepribadian seseorang dan kelompok orang
Terungkap dalam Ketuhanan Yang Maha Esa yang menyatakan bahwa di Indonesia tidak ada orang yang boleh didiskriminasikan karna keyakinan religiusnya. Sikap ini adalah bukti keberadaban dan kematangan karakter klektif bangsa
b. HAM
Jaminan hak-hak asasi manusia adalah bukti kemanusiaan yang adil dan beradab, karena hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib tidak diperlakuakan agar sesuai dengan martabatnya sebagai manusia
Kontekstual karena baru mempunyai fungsi dimana manusia tidak lagi dilindungi oleh adat/tradisi dan sebaliknya diancam oleh Negara modern
Mutlak karena manusia memilikinya bukan karena pemberian Negara, masyarakat, meliankan karena ia manusia, jadi dari tangan pencipta
Kemanusiaan yang adil dan beradab juga menolak kekerasan dan eklusivisme suku dan ras
c. Solidaritas Bangsa
Solidaritasd mengatakan bahwa kita tidak hanya hidup untuk diri sendiri melaikan juga demi orang lain
Solidaritas dilanggar kasar oleh korupsi. Korupsi bak kanker yang mengerogoti kejujuran, tanggung jawab, sikap obyektif, dan kompetensi orang/kelompok orang yang korup
d. Demokrasi
Prinsip “kedaulatan rakyat” menyatakan bahwa tidak ada manusia atau sebuah elit, untuk menentukan dan memaksakan bagaimana orang lain harus atau boleh hidup
Demokrasi berdasarkan kesadaran bahwa mereka yang dipimpin berhak menentukan siapa yang memimpin mereka dan kemana tujuan mereka dipimpin
Demokrasi adalah kedaulatan rakyat dan keterwakilan. Jadi demokrasi memerlukan sebuah sistem penerjemah kehendak rakyat kedalam tindakan politik
Dasar-dasar demokrasi
Kekuasaan dijalankan atas dasar ketaatan terhadap hukum
Pengakuan dan jaminan terhadap HAM.
e. Keadilan Sosial
Keadilan merupakan norma moral paling dasar dalam kehidupan masyarakat,
Keadilan sosial mencegah dari perpecahan
Tuntutan keadilan sosial tidak boleh dipahami secara ideolodis, sebagai pelaksana ide-ide, agama-agama tertentu. Keadilan adalah yang terlaksana
Keadilan sosial diusahakan dengan membongkar ketidak adilan dalam masyarakat
Dampak Positif
1.
Munculnya bahan bakar dan kendaraan alternative. Seiring dengan melonjaknya harga minyak
dunia, muncul berbagai bahan bakar alternatif baru. Yang sudah di kenal oleh
masyarakat luas adalah BBG (Bahan Bakar Gas). Harga juga lebih murah
dibandingkan dengan harga BBM bersubsidi. Ada juga bahan bakar yang terbuat
dari kelapa sawit. Tentunya bukan hal sulit untuk menciptakan bahan bakar
alternatif mengingat Indonesia adalah Negara yang kaya akan Sumber Daya Alam.
Selain itu, akan muncul juga berbagai kendaraan pengganti yang tidak
menggunakan BBM, misalnya saja mobil listrik, mobil yang berbahan bakar gas,
dan kendaraan lainnya.
2.
APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Jika
harga BBM mengalami kenaikan, maka jumlah subsidi yang dikeluarkan oleh
pemerintah akan berkurang. Sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dapat diminimalisasi.
3.
Pembangunan Nasional akan lebih pesat karena dana APBN
yang awalnya digunakan untuk memberikan subsidi BBM, jika harga BBM naik, maka
subsidi dicabut dan dialihkan untuk digunakan dalam pembangunan di berbagai
wilayah hingga ke seluruh daerah.
4.
Mengurangi Pencemaran Udara. Jika harga BBM mengalami
kenaikan, masyarakat akan mengurangi pemakaian bahan bakar. Sehingga hasil
pembuangan dari bahan bakar tersebut dapat berkurang, dan akan berpengaruh pada
tingkat kebersihan udara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar