Rabu, 19 November 2014

tugas pancasila



Ø  Evaluasi Kritis Penerapan Etika dalam Kehidupan Kenegaraan
Terdapat etika dalam kaitannya dengan nilai dan norma yaitu etika deskriptif yaitu berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan pola perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidupnya. Dalam etika ini membicarakan mengenai penghayatan nilai, tanpa menilai, dalam suatu masyarakat tentang sikap orang dalam menghadapi hidup dan tentang kondisi-kondisi yang mungkin manusia bertindak secara etis,
            Etika normatif adalah etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dan tindakan apa yang seharusnya diambil. Dalam etika ini terkandung norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia serta memberi penilaian dan himbauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana yang ada dalam norma-norma. Sesuai dengan pola pendekatan etika kritis dan rasionel, etika menuntun orang untuk mengambil sikap dalam hidup. Dengan etika deskriptif, manusia disodori fakta sebagai dasar mengambil putusan tentang sikap dan perilaku yang akan diambil, sedangkan etika normatif manusia diberi norma sebagai alat penilai atau dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Ø  Etika Kehidupan Bangsa
Bangsa Indonesia adalah pluralitas atau bermacam-macam seperti suku, budaya, ras, bahasa dan sebagainya. Anugerah tersebut harus disyukuri dengan cara menghargai kemajemukan tetap dipertahankan, sejak terjadi krisis multidimensional muncul ancaman yang serius terhadap persatuan bangsa yang disebabkan oleh beberapa faktor baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Dengan demikian melalui ketetapan MPR/VI/MPR/2001 telah menetapkan tentang etika kehidupan bangsa untuk diamalkan oleh seluruh bangsa Indonesia. Tap tersebut disusun disusun dengan maksud untuk membantu menyadarkan tentang arti penting tegaknya etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, sedang tujuannya adalah agar menjadi acuan dasar meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta kepribadian Indonesia dalam kehidupan berbangsa . Pokok etika dalam kehidupan berbangsa mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportifitas , disiplin , etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga negara Indonesia. Macam-macam etika dalam berbangsa meliputi :
1.      Etika sosial dan budaya
2.      Etika politik dan pemerintahan
3.      Etika ekonomi dan bisnis
4.      Etika penegakan hukum yang berkeadilan
5.      Etika keilmuan
6.      Etika lingkungan

Menerapkan etika dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, kenegaraan dan memberikan evaluasi kritis terhadap penerapan etika.
a.      Tolak Ukur
Sarana tolak ukur menilai baik buruknya ssuatu produk hukum yang dibuat oleh lembaga pembuat UU ialah nilai Pancasila sendiri. Lembaga yang ditugasi untuk mengadakan evaluasi atau pengontrolan Mahkamah Agung ditingkat perundang-undangan, Komisi Konstitusi di tingkat UUD.

Aspek kehidupan bernegara mencakup banyak hal, baik bidang ideologi politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan keamanan. Pancasila sebagai nilai moral, dalam pelaksanaanya harus tampak dalam aspek-aspek kehidupan.

b.      Moral Negara
Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara mengamanatkan bahwa moral Pancasila juga menjadi moral negara, artinya negara tunduk pada moral, negara wajib megamalkan moral Pancasila. Seluruh tindakan kebijakan negara harus disesuaikan dengan Pancasila. Seluruh perundan-undangan wajib mengacu pada Pancasila. Nilai-nilai Pancasila menjadi pembimbing dalam pembuatan policy. Sebagai moral negara, Pancasila mengandung kewajiban-kewajiban moral bagi negara Indonesia, yaitu antara lain :

            Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdeekaan tiap penduduk untuk pemeluk dan beribadat sesuai dengan iman agama maing-masing. Negara harus berusaha meberantas praktek-praktek keagamaan yang tidak baik dan mengganggu kerukunan hidup bermasyarakat; Negara wajib memberi peluang sam kepada setiap agama untuk berdakwah, mendirikan tempat ibadah, ekonomi, dan budaya. Menjadi politis negara yaitu mengayomi, membimbing dan mengantar warganya menuju kehidupan yang lebih baik sebagaimana yang dicita-citakan(alenia IV Pembukaan UUD 1945).

Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Negara memperlakukan setiap orang sebagai manusia, menjamin dan menegakkan hak-hak dan kewajiban asasi; Negara wajib menjamin semua warga negara secara adil dengan membuat UU yang tepat dan melaksanakannya dengan baik; Negara harus ikut bekerja sama dengan bangsa dan bernegara lain membangun dunia yang lebih baik, dan lain-lain.

Sila Persatuan Indonesia. Negara harus tetap menjunjung tinggi asas Bhineka Tunggal Ika. Menolak faham primordialisme (sukuisme,daeraisme,separatisme). Memperjuangkan kepentingan nasional. Bangsa sebagai Indonesia. Menentang chauvinisme,kolonialisme, sebaliknya mengembangkan pergaulan antar bangsa.

Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kegijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan. Mengakui dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Meningkatkan partisipasinya dalam proses pembangunan. Mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Menghormati perbedaan pendapat, menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.

LATAR BELAKANG
            Seperti yang kita ketahui bahwa di zaman kemajuan teknologi membuat sebagian orang melakukan aktivitasnya secara praktis. Hampir semua aspek yang dimotori teknologi menyediakan kepraktisan, salah satunya kemajuan internet. Majunya internet membuat para pelajar berpikir praktis dalam melaksanakan sistem akademis pula. Banyak para pelajar, baik itu di bangku sekolah maupun di bangku perkuliahan menggunakan internet sebagai media pencari bahan-bahan pembantu tugas atau pun lainnya. Internet sebagai penyedia sumber informasi terbesar merupakan jalan pintas yang ditempuh. Ada yang menggunakan internet sebagai bahan referensi pengetahuannya namun, ada pula yang menggunakannya sebagai media jalan pintas penyelesai masalah tanpa masalah yaitu melakukan plagiat atau pun copy paste.
Copy paste dan plagiat memang marak dibicarakan oleh kalangan intelektual sebagai permasalahan dunia pendidikan dan pertanyaan terhadap keintelektualan dalam berpikir. Banyak yang menganggap copy paste dan plagiat adalah tindakan yang sama buruknya, yang mestinya harus dijauhi setiap kaum intelektual. Namun sebenarnya copy paste dan plagiat memiliki demensi yang berbeda. Memang dalam artian yang sempit copy paste dan plagiat mengandung pengertian “mengambil” tapi ada batasan keduanya. Batasan inilah yang harus diketahui oleh kita. Itulah alasan penulis mengangkat kedua permasalahan ini karena banyak orang yang masih salah dalam membedakan keduanya. Keduanya dianggap sebuah aktivitas negatif semata padahal jelas keduanya akan berbeda ketika seseorang melakukannya dengan tepat.
            Untuk itu, kita sebagai kaum intelektual haruslah melakukan tindakan yang tepat dalam melakukan aktivitas akademisnya agar tidak masuk ke dalam dunia yang salah. Apalagi jika kita melakukan sebuah tindakan yang dapat memperburuk nilai keintelektualitasan kita sendiri. Kita semestinya tahu mana batasan yang tidak boleh dilanggar. Copy dan paste haruslah kita pahami secara mendalam agar tidak salah dalam bertindak.
Dampak negatif plagiat;
a.       Plagiat akan mengajarkan seseorang mencuri.
b.      Plagiat akan menghancurkan keorisinalan karya milik orang lain
c.       Plagiat akan mengajarkan kebodohan bagi pelakunya
d.      Plagiat akan membawa sebuah budaya dan peradaban yang buruk bagi dunia pendidikan sendiri
e.       Plagiat melanggar etika baik hubungan sosial maupun lainnya
f.       Plagiat merusak tatanan pengetahuan yang telah diakui keorisinalitasannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar