Ø Evaluasi Kritis Penerapan
Etika dalam Kehidupan Kenegaraan
Terdapat
etika dalam kaitannya dengan nilai dan norma yaitu etika deskriptif yaitu
berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan pola perilaku manusia
dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidupnya. Dalam etika ini membicarakan
mengenai penghayatan nilai, tanpa menilai, dalam suatu masyarakat tentang sikap
orang dalam menghadapi hidup dan tentang kondisi-kondisi yang mungkin manusia
bertindak secara etis,
Etika normatif adalah etika yang berusaha menetapkan
berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia
dan tindakan apa yang seharusnya diambil. Dalam etika ini terkandung
norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia serta memberi penilaian dan
himbauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana yang ada dalam norma-norma.
Sesuai dengan pola pendekatan etika kritis dan rasionel, etika menuntun orang
untuk mengambil sikap dalam hidup. Dengan etika deskriptif, manusia disodori
fakta sebagai dasar mengambil putusan tentang sikap dan perilaku yang akan
diambil, sedangkan etika normatif manusia diberi norma sebagai alat penilai
atau dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Ø Etika Kehidupan Bangsa
Bangsa Indonesia adalah
pluralitas atau bermacam-macam seperti suku, budaya, ras, bahasa dan
sebagainya. Anugerah tersebut harus disyukuri dengan cara menghargai
kemajemukan tetap dipertahankan, sejak terjadi krisis multidimensional muncul
ancaman yang serius terhadap persatuan bangsa yang disebabkan oleh beberapa
faktor baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Dengan demikian
melalui ketetapan MPR/VI/MPR/2001 telah menetapkan tentang etika kehidupan
bangsa untuk diamalkan oleh seluruh bangsa Indonesia. Tap tersebut disusun
disusun dengan maksud untuk membantu menyadarkan tentang arti penting tegaknya
etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, sedang tujuannya adalah agar menjadi
acuan dasar meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak
mulia serta kepribadian Indonesia dalam kehidupan berbangsa . Pokok etika dalam
kehidupan berbangsa mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportifitas ,
disiplin , etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab,
menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga negara Indonesia.
Macam-macam etika dalam berbangsa meliputi :
1.
Etika sosial dan budaya
2.
Etika politik dan pemerintahan
3.
Etika ekonomi dan bisnis
4.
Etika penegakan hukum yang berkeadilan
5.
Etika keilmuan
6.
Etika lingkungan
Menerapkan etika dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, kenegaraan dan
memberikan evaluasi kritis terhadap penerapan etika.
a. Tolak Ukur
Sarana tolak
ukur menilai baik buruknya ssuatu produk hukum yang dibuat oleh lembaga pembuat
UU ialah nilai Pancasila sendiri. Lembaga yang ditugasi untuk mengadakan
evaluasi atau pengontrolan Mahkamah Agung ditingkat perundang-undangan, Komisi
Konstitusi di tingkat UUD.
Aspek kehidupan
bernegara mencakup banyak hal, baik bidang ideologi politik, ekonomi, sosial
budaya maupun pertahanan keamanan. Pancasila sebagai nilai moral, dalam
pelaksanaanya harus tampak dalam aspek-aspek kehidupan.
b. Moral Negara
Penetapan
Pancasila sebagai Dasar Negara mengamanatkan bahwa moral Pancasila juga menjadi
moral negara, artinya negara tunduk pada moral, negara wajib megamalkan moral
Pancasila. Seluruh tindakan kebijakan negara harus disesuaikan dengan
Pancasila. Seluruh perundan-undangan wajib mengacu pada Pancasila. Nilai-nilai
Pancasila menjadi pembimbing dalam pembuatan policy. Sebagai moral
negara, Pancasila mengandung kewajiban-kewajiban moral bagi negara Indonesia,
yaitu antara lain :
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara
menjamin kemerdeekaan tiap penduduk untuk pemeluk dan beribadat sesuai dengan
iman agama maing-masing. Negara harus berusaha meberantas praktek-praktek
keagamaan yang tidak baik dan mengganggu kerukunan hidup bermasyarakat; Negara
wajib memberi peluang sam kepada setiap agama untuk berdakwah, mendirikan
tempat ibadah, ekonomi, dan budaya. Menjadi politis negara yaitu mengayomi,
membimbing dan mengantar warganya menuju kehidupan yang lebih baik sebagaimana
yang dicita-citakan(alenia IV Pembukaan UUD 1945).
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Negara memperlakukan setiap orang sebagai manusia, menjamin dan menegakkan
hak-hak dan kewajiban asasi; Negara wajib menjamin semua warga negara secara
adil dengan membuat UU yang tepat dan melaksanakannya dengan baik; Negara harus
ikut bekerja sama dengan bangsa dan bernegara lain membangun dunia yang lebih
baik, dan lain-lain.
Sila Persatuan Indonesia. Negara harus
tetap menjunjung tinggi asas Bhineka Tunggal Ika. Menolak faham primordialisme
(sukuisme,daeraisme,separatisme). Memperjuangkan kepentingan nasional. Bangsa
sebagai Indonesia. Menentang chauvinisme,kolonialisme, sebaliknya mengembangkan
pergaulan antar bangsa.
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kegijaksanaan dalam
permusyawaratan / perwakilan. Mengakui dan menjunjung
tinggi kedaulatan rakyat. Meningkatkan partisipasinya dalam proses pembangunan.
Mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Menghormati perbedaan
pendapat, menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.
LATAR BELAKANG
Seperti
yang kita ketahui bahwa di zaman kemajuan teknologi membuat sebagian orang
melakukan aktivitasnya secara praktis. Hampir semua aspek yang dimotori
teknologi menyediakan kepraktisan, salah satunya kemajuan internet. Majunya
internet membuat para pelajar berpikir praktis dalam melaksanakan sistem
akademis pula. Banyak para pelajar, baik itu di bangku sekolah maupun di bangku
perkuliahan menggunakan internet sebagai media pencari bahan-bahan pembantu
tugas atau pun lainnya. Internet sebagai penyedia sumber informasi terbesar
merupakan jalan pintas yang ditempuh. Ada yang menggunakan internet sebagai
bahan referensi pengetahuannya namun, ada pula yang menggunakannya sebagai
media jalan pintas penyelesai masalah tanpa masalah yaitu melakukan plagiat
atau pun copy paste.
Copy paste dan
plagiat memang marak dibicarakan oleh kalangan intelektual sebagai permasalahan
dunia pendidikan dan pertanyaan terhadap keintelektualan dalam berpikir. Banyak
yang menganggap copy paste dan plagiat adalah tindakan yang sama buruknya, yang
mestinya harus dijauhi setiap kaum intelektual. Namun sebenarnya copy paste dan
plagiat memiliki demensi yang berbeda. Memang dalam artian yang sempit copy
paste dan plagiat mengandung pengertian “mengambil” tapi ada batasan keduanya.
Batasan inilah yang harus diketahui oleh kita. Itulah alasan penulis mengangkat
kedua permasalahan ini karena banyak orang yang masih salah dalam membedakan
keduanya. Keduanya dianggap sebuah aktivitas negatif semata padahal jelas
keduanya akan berbeda ketika seseorang melakukannya dengan tepat.
Untuk
itu, kita sebagai kaum intelektual haruslah melakukan tindakan yang tepat dalam
melakukan aktivitas akademisnya agar tidak masuk ke dalam dunia yang salah.
Apalagi jika kita melakukan sebuah tindakan yang dapat memperburuk nilai keintelektualitasan
kita sendiri. Kita semestinya tahu mana batasan yang tidak boleh dilanggar.
Copy dan paste haruslah kita pahami secara mendalam agar tidak salah dalam
bertindak.
Dampak negatif plagiat;
a. Plagiat akan
mengajarkan seseorang mencuri.
b. Plagiat akan
menghancurkan keorisinalan karya milik orang lain
c. Plagiat akan
mengajarkan kebodohan bagi pelakunya
d. Plagiat akan
membawa sebuah budaya dan peradaban yang buruk bagi dunia pendidikan sendiri
e. Plagiat
melanggar etika baik hubungan sosial maupun lainnya
f. Plagiat merusak
tatanan pengetahuan yang telah diakui keorisinalitasannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar